Sebuah kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Ibu Kota beberapa waktu lalu mengajukan gugatan terhadap pemerintah yang dinilai gagal dalam mengendalikan polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. Pihak-pihak tergugat meliputi Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Namun, setelah sempat ditunda sebanyak delapan kali, akhirnya sidang akan gugatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan hakim adalah mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pihak tergugat bersalah. 

Sanksi Terhadap Tergugat

Dinyatakan melakukan tindakan melanggar hukum, tentu saja para tergugat akan mendapatkan sanksi dari hakim. Semua sanksi yang dijatuhkan juga sesuai dengan apa yang digugat oleh Koalisi Ibu Kota. Diantaranya: 

  • Menghukum Presiden Joko Widodo untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim), dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
  • Menghukum Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.
  • Menghukum Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur DKI dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Sanksi lainnya meliputi melakukan pengawasan menyangkut uji emisi, standar pemasaran bahan bakar. Di samping itu, menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik. Para tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sekitar Rp4,2 milyar. 

Tanggapan Para Tergugat

Staf khusus dari beberapa pihak tergugat telah menyampaikan tanggapannya.Salah satunya adalah Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, yang menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap menunggu salinan putusan pengadilan. Ia pun menekankan bahwa selama putusan pengadilan sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka Presiden Joko Widodo akan mendukung. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan permohonan banding ke pengadilan. Lewat akun Twitter-nya, @aniesbaswedan, ia menulis “Langit biru di Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding.” Ia pun menambahkan bahwa siap menjalani putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menterinya menjadi pihak tergugat memutuskan akan mengajukan banding. Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK, Sigit Relianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan apa yang digugat oleh Koalisi Ibu Kota. Oleh sebab itu, pihaknya akan memanfaatkan prosedur hukum berupa banding untuk putusan pengadilan ini.