Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kewajiban warga Jakarta untuk memilah sampah. Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga tersebut meminta masyarakat memilah sampah ke dalam 4 jenis. 

Di antaranya adalah sampah B3 (sampah berbahaya dan beracun), yang mudah terurai, residu, dan material daur ulang. Nantinya, sampah yang sudah dipilah warga tersebut akan diangkut sesuai jadwal yang ditentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. 

Mengingat memilah sampah masih belum familiar di tengah sebagian besar warga Jakarta, Pemprov bersama DLH DKI Jakarta akan melakukan banyak sosialisasi di tingkat RW. 

Disampaikan oleh Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, “Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur wali kota, kecamatan, dan kelurahan.”

Ia pun menambahkan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta. Dengan begitu, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang pun bisa berkurang. 

Mekanisme Pengelolaan Sampah yang Sudah Dipilah

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah yang sudah dipilah oleh warga. Untuk sampah yang mudah terurai, akan diolah secara komunal melalui aktivitas komposting, eco enzyme, Biokonversi Maggot BSF, dan jenis pengolahan biologis lainnya. 

Sementara sampah material daur ulang akan dibawa ke bank sampah tingkat RW untuk dijual ke produsen barang daur ulang. “Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis,” kata Asep.

Jenis sampah B3 rumah tangga, petugas DLH DKI Jakarta akan mengangkut dan mengumpulkannya secara khusus untuk diolah lebih lanjut. Sama halnya dengan sampah residu yang akan dikumpulkan dan dikelola secara khusus oleh petugas.  

Asep menambahkan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah. Melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

Cara Mudah Memilah Sampah di Rumah

Hal utama dalam memilah sampah adalah memisahkan sampah organik dan anorganik. Itu sebabnya, selalu sediakan dua wadah atau bak sampah dengan label yang jelas. Jelaskan atau sosialisasikan kepada anggota keluarga mengenai perbedaan sampah organik dan anorganik. 

Misalnya, ketika selesai makan makanan yang dibeli lewat pesan antar, pastikan mereka membuang sisa makanan ke bak sampah organik. Sementara itu, alat makan atau kemasannya yang terbuat dari plastik, alumunium, kaca, atau karet dibuang ke bak sampah anorganik.

Ketika kebiasaan memisahkan sampah organik dan anorganik sudah dilakukan dengan baik oleh seluruh anggota keluarga, saatnya lanjut ke level selanjutnya. Hal ini berhubungan dengan meningkatkan kualitas pemilahan sampah anorganik. 

Ada beragam jenis sampah anorganik yang penanganannya pun berbeda-beda. Kita bisa lakukan tiga langkah awal terlebih dahulu, yaitu mengumpulkan, memisahkan, dan membersihkan, sebelum dibuang ke bak sampah.

Kumpulkan sampah anorganik dan pisahkan sesuai dengan jenisnya. Beberapa biasa kita temui di rumah, misalnya plastik, karet, kaleng, kaca, tetra pack, diaper atau pembalut sekali pakai, elektronik, dan B3. 

Setelah dipisahkan, cuci bersih dan keringkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke bak sampah (kecuali sampah elektronik dan B3). 

Sumber